Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dan Standar Mutu Pendidikan Dosen dan Tenaga Kependidikan, mewajibkan bahwa semua Dosen mengisi SKP dan PPK setiap tahun. Pengisian SKP dan PPK sesuai Beban Kerja Dosen (BKD) dan Kinerja Dosen dalam 1 (satu) tahun terhitung mulai Januari – Desember 2021.

Berkas SKP dan PPK; pedoman Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen Tahun 2021 dapat diunduh pada tautan https://s.id/SKP015015. Pedoman pengisian SKP dapat diunduh pada tautan https://s.id/2020PO_PAK.

Untuk menilai kinerja pelaksanaan pekerjaan Tenaga Kependidikan yang ditempatkan pada masing – masing Unit Kerja di Politeknik Tanjungbalai pada tahun 2021. Lembar DP3 dapat diunduh pada tautan https://s.id/DP3-015015.

SKP dan PPK Dosen, serta DP3 Tenaga Kependidikan merupakan instrument dalam mengevaluasi kinerja Dosen dan Tenaga Kependidikan serta menjamin mutu dari Dosen dan Tenaga Kependidikan Politeknik Tanjungbalai yang dilaksanakan tiap awal tahun, yang tertuang di dalam standar mutu Dosen dan Tenaga Kependidikan serta Sumber Daya Manusia.

Pengumpulan SKP dan PPK Dosen serta DP3 Tenaga Kependidikan Politeknik Tanjungbalai pada tahun 2021 terakhir pada tanggal 31 Maret 2022 sebanyak 2 (dua) rangkap hardcopy yang telah ditandatangani dan disahkan secara kolektif ke Unit Penjaminan Mutu (UPM) Politeknik Tanjungbalai.